Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kairo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Sektor Kehutanan Rentan Praktik Korupsi, KPK Beri Fokus Lebih
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut sektor kehutanan merupakan area yang rentan terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga lembaga antirasuah menempatkan hal itu sebagai salah satu fokus area pada pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Ghufron dalam acara Talkshow Indonesia Pavilion COP-27 bertajuk “The Role of Law Enforcement for Stronger Commitments on Climate Action” di Sharm El-Sheikh, Kairo, Mesir pada Jumat (11/11).
Dalam acara itu Ghufron juga menyampaikan akibat dari tindakan koruptif pada sektor kehutanan membuat dampak buruk yang massif dan langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
baca juga:"KPK sadar bahwa sektor kehutanan merupakan area yang rawan korupsi, karena wilayahnya sangat luas, potensi kerugiannya besar, dan dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, KPK mengejar subjek korupsi kehutanan pasti Beneficial Ownership-nya,” ujar Ghufron dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Ghufron menilai jika penegakan hukum korupsi pada sektor kehutanan hanya difokuskan pada pengejaran pelaku di lapangan, maka praktik rasuah akan terus terjadi. Berdasarkan hal itu, kata Ghufron, KPK selalu mengejar pemilik manfaat (Benefical Ownership) kejahatan tindakan rasuah untuk dipidana atas perbuatannya demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
Ghufron kemudian membeberkan setidaknya ada tiga pelaku tindak pidana korupsi pada sektor kehutanan yang pernah diurusi pihaknya. Diantaranya kasus Nur Alam yang telah terbukti menerima suap dan gratifikasi kepengurusan izin tambang di Sulawesi Tenggara pada 2017.
Kemudian Surya Darmadi alias Apeng yang diduga menerima suap perubahan alih fungsi lahan hutan pada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. "Lalu ada juga kasus Annas Ma’amun yang terbukti menerima suap pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau 2014,” ujar Ghufron.
Berdasarkan dari ketiga kasus tersebut, sambung Ghufron, modus korupsi pada sektor kehutanan paling banyak terkait pejabat pemerintah yang menerima suap untuk menerbitkan izin kawasan hutan secara ilegal. Kemudian ada alih fungsi kawasan hutan.
“Kalau dalam tata kelola izinnya saja sudah ada fraud, tidak sesuai ketentuan dan kenyataan, sudah pasti KPK akan menyasar pejabat pemerintah dan pemberi suap,” tukas dia.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyebut bahwa permasalah lingkungan terbesa di negara ini meliputi penambangan ilegal, pembakaran lahan, dan pembuangan limbah.
Menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya juga berupaya mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat maupun korporasi agar jangan sampai melakukan pelanggaran lingkungan. Selain itu, upaya penegakan hukum lingkungan juga terus digencarkan agar semakin efektif.
"Dalam penegakan hukum, kita menggunakan pendekatan multidoor, yang melibatkan banyak pihak dan beberapa ketentuan, sehingga bisa lebih efektif,” tuturnya.[]
Sentimen: negatif (99.8%)