Gaji PNS Golongan 2A Plus Tunjangan 2022, Atlet Baru Diangkat Bisa Dapat Segini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah telah mengangkat sejumlah atlet menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kemenpora dan akan mendapat gaji PNS golongan 2A plus tunjangan tahun 2022.
Berapa besaran gaji PNS golongan 2A plus tunjangan tahun 2022 bagi atlet yang baru diangkat?
Atlet yang baru diangkat menjadi PNS masuk dalam golongan 2A sebagai pengatur muda dan mendapat gaji serta tunjangan.
Baca Juga: Tunjangan PNS 2022 Naik bagi 44 Kelompok, Segini Gaji Terbaru Resmi Ditetapkan Jokowi
Beberapa atlet yang diangkat menjadi PNS, yaitu Hendra Setiawan, Muhammad Ahsan, Tantowi Ahmad, Deby Susanto, Hafiz Faizal, Edgar Xavier Marvelo dan lainnya.
Ungkapan salah satu atlet setelah diangkat menjadi PNS diunggah melalui akun instagram, seperti Edgar Xavier Marvelo.
“Hal ini akan menjadi jaminan masa depan dan motivasi yang sangat besar bagi para atlet,” tulis @edgarmarvelo pada 9 November 2022.
Berapa besaran gaji PNS golongan 2A plus tunjangan tahun 2022? Di mana profesi ini menjadi idaman bagi mayoritas masyarakat.
Baca Juga: Awas Keliru! Gaji PPPK 2022 Baru Diangkat di Bawah UMR Tertinggi Tingkat Kota dan Provinsi
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS golongan 2A baru diangkat dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp2.022.200. Kemudian masa kerja 1 tahun naik menjadi Rp2.054.100.
Masa kerja 3-5 tahun mendapat Rp2.118.800, 5-7 tahun Rp2.185.500, 7-9 Rp2.254.300, 9-11 tahun Rp2.325.300, dan 11-13 tahun Rp2.398.600.
Pengabdian 13-15 tahun Rp2.474.100, 15-17 tahun Rp2.552.000, 17-19 tahun Rp2.632.400, 19-21 tahun Rp2.715.300, dan 21-23 tahun Rp2.800.800.
PNS dengan masa kerja 23-25 mendapat gaji Rp2.889.100, 25-27 tahun Rp2.980.000, dan 27-29 tahun Rp3.073.900.
Baca Juga: Gaji PPPK Guru 2022 S1 dan Tunjangan Golongan IX, Baru Diangkat Ternyata Dapat Segini
Pengabdian selama 29-31 tahun mendapat Rp3.170.700, 31-33 tahun Rp3.270.600 dan 33 tahun Rp3.373.600.
PNS mendapat tambahan penghasilan, yakni tunjangan suami/istri, anak, pangan/beras, fungsional umum, makan, dan kinerja.
Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji PNS dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.
Tambahan pemasukan ini diberikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Tidak Serentak, Ini Syarat dan Formasi yang Akan Dibuka
Tunjangan pasangan dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
PNS mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.
Tambahan penghasilan ini diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun 1 anak angkat.
Hal ini dengan ketentuan, yaitu anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila masih sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Akan Ditutup, Kelulusan Administrasi Ditentukan 4 Hal Ini
Tambahan penghasilan ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
PNS mendapat tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan.
Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan fungsional umum sesuai jabatan, misal golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, dan III Rp185.000.
Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan makan sesuai jabatan, misal golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Bisa Dilamar BLU? Cek di Link Ini
Mengacu pada Perpres Nomor 14 Tahun 2019, besaran tunjangan kinerja PNS di Kemenpora sesuai kelas jabatan hingga 17 sebagai berikut.
Kelas jabatan 1 mendapat tunjangan kinerja PNS Rp1.766.000, kelas 2 Rp1.867.000, kelas 3 Rp1.972.000, kelas 4 Rp2.082.000, dan kelas 5 Rp2.199.000.
Kelas 6 mendapat Rp2.399.000, kelas 7 Rp2.616.000, kelas 8 Rp2.927.000, kelas 9 Rp3.348.000, kelas 10 Rp3.952.000, kelas 11 Rp4.519.000, dan kelas 12 Rp6.045.000.
PNS kelas 13 mendapat Rp7.293.000, kelas 14 Rp9.600.000, kelas 15 Rp12.518.000, kelas 16 Rp17.413.000, dan kelas 17 Rp24.930.000.
Baca Juga: Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib STR bagi 28 Jabatan, Ini Daftarnya
Demikian informasi besaran gaji PNS golongan 2A plus tunjangan tahun 2022 bagi atlet yang baru diangkat.***
Sentimen: positif (99.4%)