Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2022 : 19.40
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Cirebon, Karawang, Sukabumi

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Kasus Penggelapan SPBU yang Jerat Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya

12 Nov 2022 : 02.40 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Kasus Penggelapan SPBU yang Jerat Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU atas tersangka Irfan Suryanegara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK) sudah lengkap pada 2 November 2022.

Dengan demikian, mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 itu dan istrinya segera disidang atas perbuatannya.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Usut Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Bareskrim Tetapkan Eks Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka

Nurul mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Ia menjelaskan, penipuan yang dilakukan pasangan itu dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka, dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," imbuh Nurul.

Baca juga: Kerja Sama dengan Bareskrim, Dewan Pers Minta Polisi Tak Kriminalisasi Jurnalis

Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul menyebut, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir tujuh rekening tersangka di berbagai bank.

"Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank," tuturnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)