Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Paris
Tokoh Terkait
Hotman Paris Soroti Video Mesum Kebaya Merah: Biasain Tertib Simpen Hpnya
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Ari Nur Cahyo|
Editor: Ari Nur Cahyo|
Jumat 11-11-2022,13:13 WIBHotman Paris Hutapea--Instagram / @hotmanparisofficial
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus video mesum kebaya merah yang sempat tersebar di media sosial.
Hotman Paris sebut para pelaku video kebaya merah bisa terjerat Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.
Hotman Paris menjelaskan, pelaku video kebaya merah yang melakukan produksi sampai menyebarkan luaskan video asusila bisa kena pidana.
Melalui akun Instagramn pribadinya, Hotman Paris mengatakan, nantinya Hakim akan menentukan hukuman yang diberikan kepada pelaku video kebaya merah.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Sesali Video Viral Kebaya Merah: Mencoreng Nama Baik Perhotelan
BACA JUGA:Aktris 'Film Mesum' Kebaya Merah Kantongi Kartu Kuning, Ini Tindakan Polisi
"UU Pornografi memproduksi (video mesum) bisa kena, sedangkan di UU ITE pasal 27 ayat 3, menyebarkan (konten) bisa kena," ucap Hotman dikutip fin.co.id dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat, 11 November 2022.
"Hakim akan melihat penekanan yang menonjol, bisa digabungkan memproduksi kena UU poronografi dan menyebarkan bisa terkena UU ITE," ungkapnya.
Hotman Paris menyatakan pelaku video kebaya merah terkena hukuman UU ITE, bisa terjerat penjara 6 tahun.
Jika pelaku video kebaya merah terkena pasal UU pornografi bisa terjerat 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Icha Ceeby Kebaya Merah Sakit Jiwa, RSJ Menur: Dia Punya Kartu Kuning
BACA JUGA:Icha Ceeby Kebaya Merah Ternyata Sakit Jiwa, Statusnya Pasien RSJ Menur Surabaya
Maka dari itu, Hotman Paris menyarangkan kepada masyarakat yang ingin bermesraan dengan pasanganya untuk tertib.
"Biasakan tertib, handphonenya disimpan dulu," ungkap Hotman Paris.
Sumber:
Sentimen: negatif (99.6%)