Sentimen
Positif (88%)
11 Nov 2022 : 19.53
Informasi Tambahan

Institusi: UGM, FH UGM

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Pukat Kritik MA Gunakan Personel Militer: Kesannya 'Tak Mau Diganggu'

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

11 Nov 2022 : 19.53
Pukat Kritik MA Gunakan Personel Militer: Kesannya 'Tak Mau Diganggu'

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) menggunakan personel militer sebagai petugas keamanan di tengah pengusutan kasus dugaan suap hakim agung dinilai membangun kesan bahwa lembaga tersebut tidak mau ‘diganggu’ lembaga hukum lain.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, kebijakan yang diambil di tengah penyidikan kasus suap hakim agung itu dinilai kurang tepat.

“Memberi pesan untuk tidak mau dalam tanda kutip diganggu para penegak hukum dengan memasang militer sebagai pengamanan,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dosen Fakultas Hukum UGM itu mengingatkan, saat ini MA sedang disorot oleh masyarakat. Oleh karenanya, MA semestinya membenahi kondisi internal mereka.

MA semestinya melakukan perubahan mendasar pada budaya kerja, tidak mentolerir gratifikasi dan suap, serta mendeklarasikan diri memerangi korupsi sekaligus internal mereka sendiri.

“Maka ya deklarasikan diri bahwa MA berperang melawan dirinya sendiri berperang melawan korupsi,” ujar Zaenur.

Ia mengingatkan, tanpa perubahan mendasar di lingkungan MA, maka dalam beberapa waktu kedepan masyarakat masih akan terus melihat hakim-hakim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Wapres Nilai KPK Tidak Pandang Bulu

Peristiwa tersebut, kata dia, merupakan hal yang memalukan. Di saat yang bersamaan, kesejahteraan hakim terus diperbaiki meskipun terakhir kali dilakukan pada 2012.

“Tapi saya pikir alasan kesejahteraan sudah tidak relevan,” kata Zaenur.

“Maka ini alasannya ya karena menurut saya itu tadi budaya menerima suap yang itu sudah membudaya dari zaman dulu di setiap tingkatan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi ˜suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.

Belakang, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).

Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum

Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.

Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.

Sementara itu, di tengah isu penyidikan kasus suap hakim agung yang semakin menjadi sorotan, MA menempatkan personel militer menjadi bagian petugas keamanan.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi sistem pengamanan di Gedung MA.

Ia menyebut penggunaan militer dilakukan untuk memastkan tamu yang masuk ke Gedung MA layak dan mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Pusaran Suap Hakim Agung MA yang Kembali Dibongkar KPK

“Bukan untuk menakut nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (88.9%)