Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Institusi: UNPAD
Kab/Kota: bandung, Yogyakarta
Kasus: pembunuhan
Mahasiswa Unpad Tewas Ditusuk Teman Sendiri Karena Sakit Hati
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
BANDUNG -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkappembunuh seorang mahasiswa Unpad dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban berinisial CAM (23) itu ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11).
Dia menjelaskan, kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek onlineserta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku. Sehingga Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.
Baca Juga :
Kreatif dan Membanggakan, Ikatan Pelajar Mahasiswa Ini Gelar Seni Budaya Mendu Natuna di YogyakartaSetelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.
Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.
Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Baca Juga :
Jumlah Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan 125 OrangAkibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (100%)