Sentimen
Negatif (100%)
12 Nov 2022 : 20.07
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Gara-gara 2 Hal Ini, ISESS Kritik Pengangkatan Andi Rian Jadi Kapolda

12 Nov 2022 : 20.07 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Gara-gara 2 Hal Ini, ISESS Kritik Pengangkatan Andi Rian Jadi Kapolda

JawaPos.com – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritik Polri karena mempromosikan Irjen Pol Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel). Ada dua poin utama alasan kritik promosi terhadap Andi Rian dilontarkan.

Pertama yakni kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir oleh Ferdy Sambo dan beberapa pihak lainnya belum sepenuhnya tuntas. Seharusnya, kasus tersebut diselesaikan terlebih dahulu lalu dilakukan penilaian terhadap kinerja Andi Rian.

“Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa promosi Andi Rian sebagai kegagalan managemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, tetapi kenapa tiba-tiba dipromosikan lebih dulu,” kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (12/11).

Alasan kedua yakni terseretnya Andi Rian dalam kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha Tony Sutrisno. “Jadi kalau kemudian dia terseret-seret dengan isu pemerasan, pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut. Bahwa pungli, pemerasan dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon,” jelas Bambang.

Ia menyarankan agar Tony segera melaporkan kasus pemerasan yang menimpa dirinya kepada Propam Polri. Sehingga kasusnya diusut tuntas.

“Tony Sutrisno harusnya segera melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan personel kepolisian pada Propam,” pungkas Bambang.

Sementara itu, Andi Rian sendiri tak banyak mengomentari ihwal beredarnya diagram pemerasan pengusutan kasus penipuan Richard Mille. Dia hanya meminta diagram tersebut diklarifikasi kepada yang menyebarkan.

“Tanyakan saja sama yang membuat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.

“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 tahun demosi dan atas atensi Wakapolri? Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki?” tulis diagram tersebut.

Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar.

“Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)