Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Update Kasus ‘Berdendang Bergoyang’: Gelar Perkara Lanjutan Bisa Seret Tersangka Selain PJ dan Direktur
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kasus kericuhan konser musik ‘Berdendang Bergoyang’ berujung pengusutan secara pidana.
Acara festival yang dibubarkan paksa setelah puluhan orang penonton pingsan hingga kini masih terus ditangani kepolisian.
Terbaru, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan gelar perkara lanjutan sudah di depan mata.
Namun sebelum itu, penyidik saat ini masih berjibaku dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait acara festival tersebut.
Adapun gelar perkara lanjutan ini, kata Komarudin merupakan kunci diusutnya tersangka baru di luar yang telah ditetapkan penyidik.
Baca Juga: Bukan Sekadar Destinasi Liburan, Berikut 13 Taman di Jakarta Timur yang Jadi Pengendali Genangan
“(Saat ini masih) baru dilakukan pemeriksaan (saksi). Nanti (habis ini) akan kita lakukan gelar perkara lagi, gelar perkara lanjutan apakah akan berkembang buat tersangka lain atau memang cukup cuma dua (tersangka) itu, nanti akan ditentukan oleh gelar,” ujar Komarudin, Jumat, 11 November 2022.
Kendati dilakukan segera setelah pemeriksaan saksi, Komarudin belum mengungkapkan pasti kapan pelaksaan gelar perkara lanjutan.
Hal ini lantaran dirinya mengaku bahwa pihak dia masih harus melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh saksi. “Kita masih lengkapi BAP karena cukup banyak saksinya,” ucapnya.
Untuk diketahui, tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam kasus ricuhnya festival musik 'Berdendang Bergoyang’ berjumlah dua orang.
Baca Juga: Kerap Digosipkan Pacaran, BCL Jujur soal Hubungannya dengan Ariel NOAH
Komarudin menyebutkan, dua orang dengan inisial nama HA dan DP itu merupakan penanggung jawab (PJ) acara dan direktur dari festival bersangkutan.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka ini inisialnya HA dan DP” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu, 5 November 2022.
Penetapan tersangka telah melalui beberapa pemeriksaan saksi yang berjumlah total 17 orang. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengkonfirmasi hal tersebut.
Dari sejumlah saksi tersebut, tiga orang yang diperiksa merupakan Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 serta ahli guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Jelang KTT G20 Bali, TNI-Polri Gelar Gladi Pengamanan Tamu VVIP
Berdasarkan informasi yang diterima, penjualan tiket konser Berdendang Bergoyang sudah dilakukan sejak bulan April 2022.
Hingga bulan September 2022, jumlah tiket yang telah terjual mencapai 13 ribu lebih dan pada bulan Oktober 2022 terjual 14 ribu tiket.
“Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan itu sebanyak 27.879 tiket,” kata Kombes Pol Komarudin, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Selain diduga melanggar Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, Komarudin mengatakan panitia diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***
Sentimen: negatif (86.5%)