Eks Kabais: Presiden Punya Visi Maritim, Panglima TNI Harus dari AL
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Soleman B. Ponto menilai bila pada periode ini pengangkatan Panglima TNI bukan berasal dari matra Angkatan Laut (AL), maka aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI lebih baik dicabut saja.
“Apakah baktinya AL tidak ada? Ketika kewenangan memilih diberikan kepada presiden, artinya yang dipilih punya arti. Ketidak-terlihatan bisa berarti kita tidak bermanfaat,” ucap Soleman Ponto dalam diskusi bertajuk “Menanti Restu Jokowi untuk Panglima TNI” yang digelar secara daring, Jumat (11/11) malam.
Berdasarkan pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan (KSA). Selama masa Pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), pengangkatan panglima TNI berturut-turut berasal dari matra Angkatan Darat (AD), matra Angkatan Udara (AU), serta matra AD.
Ponto menyebutkan keseriusan Jokowi membangun poros maritim akan diuji ketika mengabaikan visi dari matra laut. Hal ini terlihat dalam pilihan Jokowi dalam mengangkat Panglima TNI baru di Desember mendatang.
“Jokowi katanya bicara poros maritim. Kalau poros maritim, maka pasti untuk pengamanan ya Angkatan Laut (AL). Kalau (panglima) tidak dari AL, keseriusan poros maritim seberapa besar?," ujarnya.
Ia turut menyebutkan bahwa hal ini jangan dianggap remeh. Ketika ada aturan yang menyebutkan bahwa panglima dijabat secara bergantian, maka penting untuk menegakkannya. Menurutnya, aturan harus dijalankan dan tidak dapat diabaikan.
“Selama Jokowi menjabat sebagai presiden, AL tidak pernah dipercaya menjadi panglima. Ini akan jadi catatan,” katanya.
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa akan pensiun sebagai anggota aktif TNI pada Desember mendatang. Jabatannya yang kosong akan segera diisi setelah melalui mekanisme pemilihan yang diatur dalam UU TNI dengan melibatkan DPR.
Sentimen: positif (76.2%)