Sentimen
Negatif (99%)
12 Nov 2022 : 10.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kairo

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

KPK Pastikan Incar Penerimaa Manfaat dalam Korupsi Sektor Kehutanan

12 Nov 2022 : 10.20 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Pastikan Incar Penerimaa Manfaat dalam Korupsi Sektor Kehutanan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut sektor kehutanan merupakan area yang rentan terjadi tindak pidana korupsi, dengan dampak buruk yang massif, dan dirasakan masyarakat luas. Sehingga KPK menempatkannya sebagai salah satu fokus area pemberantasan korupsi.

Nurul Ghufron menyampaikannya dalam Talkshow Indonesia Pavilion COP-27 bertajuk 'The Role of Law Enforcement for Stronger Commitments on Climate Action' di Sharm El-Sheikh, Kairo, Mesir pada Jumat, 11 November 2022.

"KPK sadar bahwa sektor kehutanan merupakan area yang rawan korupsi, karena wilayahnya sangat luas, potensi kerugiannya besar, dan dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, KPK mengejar subjek korupsi kehutanan pasti Beneficial Ownership-nya," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, jika penegakan hukum korupsi sektor kehutanan hanya mengejar pelaku di lapangan, maka kejahatan pasti akan terus terjadi. Maka dari itu, selama ini KPK selalu mengejar pemilik manfaat atau beneficial ownership.

"Beneficial ownership kejahatan korupsi sektor kehutanan yang harus dipidana atas perbuatannya demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi," kata Ghugron.

Menurut Ghufron, setidaknya ada tiga pelaku korupsi sektor kehutanan yang pernah ditangani oleh KPK. Yakni, kasus Nur Alam yang terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Sulawesi Tenggara pada 2017.

Kemudian Surya Darmadi yang diduga menerima suap perubahan alih fungsi hutan pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Lalu ada kasus Annas Ma’amun yang terbukti menerima suap pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau 2014.

Dari kasus-kasus yang ditangani KPK tersebut, Ghufron menuturkan, modus korupsi sektor kehutanan paling banyak terkait pejabat pemerintah yang menerima suap untuk menerbitkan izin kawasan hutan secara ilegal. Lalu, alih fungsi kawasan hutan.

“Kalau dalam tata kelola izinnya saja sudah ada fraud, tidak sesuai ketentuan dan kenyataan, sudah pasti KPK akan menyasar pejabat pemerintah dan pemberi suap,” ujar Ghufron.

KPK mengklaim pihaknya masih terus memburu Caleg PDIP Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap pergantian anggora DPR periode 2019-2024.

Sentimen: negatif (99.6%)