Sentimen
Negatif (99%)
10 Nov 2022 : 23.33
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nama Brotoseno Disebut dalam Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

11 Nov 2022 : 06.33 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Nama Brotoseno Disebut dalam Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

MerahPutih.com - Nama mantan anggota Polri AKBP Raden Brotoseno muncul dalam sidang untuk AKP Irfan Widyanto. Irfan merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ariyanto menyebut sempat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, tepat di hari Brigadir J dibunuh

Baca Juga

Polisi Akui Citranya Melorot Setelah Kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan

Tujuannya hendak mengantarkan surat hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal pemecatan Brotoseno ke rumah mantan Kadiv Propam itu.

Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri ini mengaku dirinya mengantarkan surat tersebut atas perintah dari terdakwa Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga

Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Pemecatan itu dilakukan karena Brotoseno terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"(Surat) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," tutur Ariyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Surat pemecatan Raden Brotoseno harus segera ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgen yang memang harus ditandatangani," pungkas Ariyanto.

Jaksa mendakwa AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo secara bersama-sama melakukan merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Purnawirawan Jenderal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Sentimen: negatif (99.8%)