Sentimen
Negatif (57%)
12 Nov 2022 : 11.47

Mendagri Tito Karnavian Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Kini Wilayah Indonesia Bertambah Jadi 37

12 Nov 2022 : 11.47 Views 5

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Mendagri Tito Karnavian Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Kini Wilayah Indonesia Bertambah Jadi 37

Reporter: Ari Nur Cahyo|

Editor: Ari Nur Cahyo|

Jumat 11-11-2022,17:07 WIB

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru Papua, pada Jumat, 11 November 2022.

Tiga Provinsi daerah Papua yang diresmikan Tito Karnavian yakni: Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Tito Karnavian resmikan tiga provinsi papua berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku.

Papua Selatan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2022, dan Provinsi Papua pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022.

BACA JUGA:Camp Penambangan Pegunungan Bintang Papua Diserang, 1 Penambang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kasus Sulastri Irwan Anak Petani Calon Polwan yang Digugurkan, Polda Maluku Utara Akhirnya Buka Suara

Resminya tiga provinsi Papua ditandai dengan pemukulan tifa oleh Tifa Karnavian bersama Wakil Menteri Dalam Neger John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.

Selain itu Tito Karnavian melain tiga pejabat (PJ) gubernur yang ditunjuk Presiden RI Joko Widodo.

Ketiga PJ Gubernur tersebut akan memimpin wilayah 3 provinsi baru.

Dengan begini, jumha provinsi di Tanah air bertambah dari 34 provinsi jadi 37 provinsi.

BACA JUGA:Proses Evakuasi Berjalan Aman, Empat Jenazah Korban KKB Tiba di RS Polda Papua Barat

"Hari ini kita melaksanakan peresmian tiga provinsi baru di Papua. Bertambah dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” ucap Tito. Dalam peresmian tiga provinsi baru di lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Pada Jumat, 11 November 2022

Peresmian  Penjabat Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua, sebagai tindak lanjut dari Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan tahun lalu.

“Kita laksanakan kegiatan hari ini dalam rangka menunjukkan dan sebagai bukti provinsi tersebut secaea de facto sudah bisa berjalan dan bergerak,” tuturnya.

Sumber:

Sentimen: negatif (57.1%)