Sentimen
Negatif (97%)
12 Nov 2022 : 11.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Penyidik Polres Jaksel Tak Tahu DVR CCTV Diambil oleh Chuck Putranto

12 Nov 2022 : 11.30 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Penyidik Polres Jaksel Tak Tahu DVR CCTV Diambil oleh Chuck Putranto

JawaPos.com – Mantan Kepala Sub I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva, mengaku tidak tahu saat DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan diambil oleh Chuck Putranto. Saat itu DVR disimpan oleh penyidik Polres Metro Jaksrta Selatan sebagai barang bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Lah kenapa saudara nggak tahu, kan saudara penyidiknya?,” tanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada saat itu pagi-pagi yang mulia, kami tidak mendapat laporan bahwa DVR itu akan diambil, kami tidak mengetahui prosesnya yang mulia,” jawab Arsyad.

Arsyad mengaku tidak mengetahui proses pengambilan DVR oleh Chuck Putranto. Padahal menurut Arsyad, DVR tersebut merupakan barang bukti penting untuk pengungkapan kasus Yosua.

“Kemudian kalau cara menyerahkan barbuk itu ke pihak lain pakai berita acara juga nggak?,” tanya Majelis Hakim.

“Harusnya pakai yang mulia,” jawab Arsyad.

Kendati demikian, pengambilan DVR oleh Chuck tidak disertai berita acara penyerahan. Sehingga diduga telah menyalahi prosedur seharusnya.

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (97.7%)