Sentimen
Netral (50%)
12 Nov 2022 : 11.16
Tokoh Terkait

Ini Tiga Penjabat Gubernur DOB Papua

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

12 Nov 2022 : 11.16
Ini Tiga Penjabat Gubernur DOB Papua

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik tiga penjabat (pj) gubernur daerah otonomi baru (DOB) Papua. Ketiganya akan memimpin Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Sampai sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Kemendagri mengenai sosok tiga pj tersebut.

Kendati demikian, beberapa karangan bunga yang berjajar di dalam Kompleks Kemendagri, Jakarta Pusat mengungkap tiga pj yang akan dilantik pagi ini. Berdasarkan pantauan Media Indonesia, tiga nama yang akan menjabat sebagai pj gubernur Papua hasil pemekaran itu adalah Apolo Safanpo, Ribka Haluk, dan Nikolaus Kondomo.

Apolo akan dilantik sebagai penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Ribka sebagai pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, dan Nikolaus sebagai pj Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Apolo merupakan akademisi yang menjabat sebagai rektor Universitas Cenderawasih.

Sementara itu, Riba adalah Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua. Adapun Nikolaus merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Karangan bunga ucapan selamat yang sudah berjajar kebanyakan berasal dari pejabat Kemendagri. Mereka antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar.

Peresmian dan pelantikan para pj tiga gubernur DOB baru itu dilaksanakan kurang dari empat bulan setelah tiga undang-undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi DOB itu diundangkan pada 25 Juli 2022.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan ketiga UU tersebut yang menggariskan proses peresmian masing-masing DOB dan pelantikan para pj gubernurnya dilakukan paling lama enam bulan sejak UU diundangkan.

Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan para pj baru itu antara lain melakukan pembentukan dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) maupun memfasilitasi pemilihan gubernur/wakil gubernur dan DPR pertama kali di tiap provinsi. (OL-12)

Sentimen: netral (50%)