Sentimen
Negatif (84%)
12 Nov 2022 : 09.56
Informasi Tambahan

Hewan: Bebek

Tokoh Terkait

Tempuh Jalur Hukum, Wamendag Bantah Ikut Promosikan Kripto Pi Network

12 Nov 2022 : 09.56 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tempuh Jalur Hukum, Wamendag Bantah Ikut Promosikan Kripto Pi Network

JawaPos.com – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah terkait beredarnya rekaman suara yang diklaim sebagai suaranya saat merespons positif alias mempromosikan situs penyelenggara kripto, Pi Network.

Jerry menegaskan, bahwa suara yang beredar di media sosial bukanlah suaranya. Klarifikasi ini, kata dia, perlu disampaikan agar tidak timbul perbedaan persepsi dan kerugian di masyarakat.

“Suara dalam video tersebut bukan suara saya. Penting saya klarifikasi karena dikhawatirkan akan menyesatkan dan merugikan masyarakat jika beredar lebih luas,” kata Jerry Sambuaga dalam keterangan resmi, Kamis (10/11).

Terkait itu, Jerry mengaku telah berkonsultasi ke Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindaklanjuti informasi yang tidak benar tersebut ke aparat yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Dalam hal ini Kemendag telah melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

“Pelaporan disampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.

Adapun progresnya, kata Wamendag, saat ini pihaknya sedang melengkapi dokumen yang menjadi
persyaratan. Kelengkapan dokumen tersebut akan disampaikan segera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.

Ia juga menegaskan, bahwa kripto adalah aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan, bukanlah mata uang atau alat pembayaran. Aset kripto harus diatur, dilembagakan dan berada di bawah peraturan pemerintah, salah satunya harus terdaftar di unit eselon satu Kemendag, yaitu Bappebti.

“Di Indonesia, kripto diatur sebagai aset (cryptoassets) atau komoditas, bukan sebagai mata uang (cryptocurrency). Selain mengatur, pemerintah berkomitmen terus mensosialisaikan hal tersebut dan memformulasikan regulasi yang komprehensif,” tandasnya.

Sebelumnya, Wamendag Jerry Sambuaga disebut-sebut turut mempromosikan mengenai peluang Pi Network sebagai mata uang (cryptocurrency) dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Suara rekaman Wamendag soal Pi Network diduga terdapat dalam kanal YouTube Ublek-Ublek TV dengan judul “Geger Indonesia Wakil Menteri Perdagangan Yakin dan Bicara tentang Pi Network, Bebek Dungu Kaget” yang diunggah pada 4 November 2022 lalu.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri

Sentimen: negatif (84.2%)