Sentimen
Positif (100%)
11 Nov 2022 : 03.43
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Menteri Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke PBB di Jenewa

11 Nov 2022 : 03.43 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Menteri Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke PBB di Jenewa

yasonna laoly di markas pbb. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memaparkan laporan pembangunan nasional di bidang HAM Indonesia selama lima tahun terakhir dalam Persidangan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, di Markas PBB, Jenewa, Swiss, Rabu (9/11).

Dalam sidang tersebut, Yasonna juga menyerahkan laporan HAM nasional ke Dewan HAM PBB.

Yasonna menyampaikan, berbagai kondisi pembangunan di bidang HAM Indonesia yang dilaporkan kepada Dewan HAM PBB. Antara lain adalah tindak lanjut pemenuhan HAM sesuai dengan 167 rekomendasi yang telah diterima pada UPR sebelumnya, situasi khusus dan tidak mudah yang dihadapi Indonesia sebagai dampak pandemi.

Kemudian bagaimana pemerintah Indonesia berupaya keras menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak hidup, hak pendidikan, hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan akses ekonomi serta kehidupan.

Selain itu, dilaporkan juga perkembangan di bidang perundang-undangan dan peraturan, serta dinamika penegakan hukum.

"Serta tentunya, kehidupan demokrasi dan good governance, penegakan rule of law, peran masyarakat sipil yang kian dinamis, serta engagement Indonesia pada tingkat internasional," kata Yasonna, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual dari Jenewa, dikutip Kamis (10/11).

2 dari 3 halaman

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, dasar dari paparan Indonesia di UPR ke-4 ini semuanya tertuang dalam laporan pembangunan nasional di bidang HAM Indonesia. Adapun laporan tersebut disusun dengan dukungan masyarakat sipil Indonesia dan lembaga-lembaga HAM nasional.

"Telah diserahkan kepada Dewan HAM PBB untuk menjadi rujukan seluruh negara dan pemangku kepentingan lainnya," ungkap Yasonna.

Lebih lanjut, kata Yasonna, keberhasilan dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia sangat terkait dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Oleh karena itu, kata Yasonna, pencapaian pemenuhan hak asasi manusia selama lima tahun terakhir tidak terlepas dari komitmen berkelanjutan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan sejahtera.

"Melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, perbaikan regulasi serta reformasi structural, serta percepatan pembangunan infrastruktur, agar seluruh rakyat dari Sabang hingga Merauke dapat menikmati kualitas hidup yang sama," ujar Yasonna.

3 dari 3 halaman

Yasonna mengatakan, berbagai kemajuan upaya pemenuhan HAM Indonesia mendapat banyak apresiasi dari negara lain. Di antaranya terkait komitmen untuk terus memajukan capaian RANHAM; memperluas akses kesehatan dan pendidikan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, hingga dalam upaya merevisi KUHP.

Yasonna juga mencatat bahwa sejumlah rekomendasi kritis telah disampaikan kepada Indonesia, di antaranya isu hukuman mati, isu ratifikasi optional protokol konvensi anti penyiksaan, revisi kitab UU Hukum Pidana, isu kebebasan beragama dan berekspresi, isu perlindungan terhadap Hak Wanira, anak dan disabilitas, serta isu Papua.

"Catatan-catatan penting tersebut, akan ditempatkan sebagai refleksi untuk terus meningkatkan pembangunan kita dan melakukan koreksi lebih lanjut guna meningkatkan kualitas pembangunan kita secara merata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia di manapun berada," ucap Yasonna.

Adapun outcome UPR ini dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi akan dikonsultasikan lebih lanjut dan pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mendukung atau cukup mencatat saja.

"Pemerintah tentunya akan terus berkomitmen tanpa kenal lelah dalam menunaikan tujuan pembangunan nasional, termasuk di bidang HAM," tegas Yasonna.

Selain Indonesia, pada persidangan UPR bulan November 2022 ini, terdapat 13 negara lainnya yang juga melakukan presentasi UPR, yaitu Aljazair, Afrika Selatan, Brazil, Belanda, Bahrain, Ekuador, Finlandia, Filipina, India, Inggris, Maroko, Polandia, dan Tunisia.

[rnd]

Baca juga:
Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Dipimpin Makarim Wibisono
PBB: Ada Indikasi Terjadi Penyiksaan terhadap Uighur di Xinjiang
Perempuan Saudi Dipenjara 45 Tahun Karena Unggahan di Media Sosial
DPR Nilai Keppres Bisa jadi Pelengkap Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat
Aktivis Saudi Dipenjara 34 Tahun karena Bela HAM di Twitter

Sentimen: positif (100%)