Sentimen
Negatif (99%)
12 Nov 2022 : 09.05
Informasi Tambahan

Institusi: ITB

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Penyidik KPK Cecar Dosen ITB dan Rektor ITS, Dalami Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

12 Nov 2022 : 09.05
Penyidik KPK Cecar Dosen ITB dan Rektor ITS, Dalami Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru

AKURAT.CO, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi, yakni dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Mereka dicecar pengetahuannya soal mekanisme penerimaan mahasiswa pada universitas masing-masing.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Ali membeberkan saksi dari unsur ITS yakni, Rektor Mochamad Ashari, Dosen Departem Sistem Informasi, Arif Djunaidy; kemudian Dosen ITB, Reza Satria Perdana. 

baca juga:

Lembaga antirasuah, kata Ali, sedianya juga memeriksa Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam. Ia juga didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait mekanisme penerimaan mahassiwa baru pada universitas-universitas tersebut.

Ali juga menjelaskan penyidik juga mendalami pendalaman lainnya terhadap saksi yakni soal peran dan kebijakan para saksi di kampus masing-masing dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru. Meski begitu, Ali belum membeberkan secara rinci soal peran yang dimaksud.

Sebagai informasi, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.

Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar.

Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Sentimen: negatif (99.8%)