Sentimen
Negatif (99%)
12 Nov 2022 : 07.40
Partai Terkait

Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Politisi Demokrat: Masa Kampanye Belum Mulai, Sudah Memanfaatkan Fasilitas Negara

12 Nov 2022 : 14.40 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Politisi Demokrat: Masa Kampanye Belum Mulai, Sudah Memanfaatkan Fasilitas Negara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Deputi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap mengatakan, menyindir para pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

“Masa kampanye belum dimulai saja sudah ada menteri yang manfaatkan fasilitas negara seperti ATM, Bandara, Bank dan BUMN untuk kepentingan kampanye pribadi,” ucapnya dalam unggahannya, Rabu,(9/11/2022).

Hal ini kata dia menjadi cerminan dalam penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

“Apalagi nanti saat nyapres. Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta penggunaan fasilitas negara mungkin potensial terjadi,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Unggahan ini mengomentari ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri tak perlu mundur jika ingin maju dalam pemilihan presiden.

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022 dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022) lalu.

Pasal 170 ayat (1) yang disebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 oleh pemohon dibenarkan oleh hakim.

Olehnya, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tak perlu mundur jika ingin mencalonkan sebagai capres ataupun cawapres. (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (99.4%)