Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
ETLE Masih Miliki Kelemahan, Tak dapat Tindak Pengendara yang Tak Membawa STNK dan SIM
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Pihak kepolisian menyebut tindakan penilangan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE masih memiliki kelemahan.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto pada kegiatan diskusi Forum Wartawan Polri bertema 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," katanya.
Edi menuturkan hingga saat ini masih banyak didapati kelemahan dalam penindakan tilang menggunakan sistem ETLE.
Salah satu kelemahan tersebut berupa pengecekan surat-surat kendaraan bagi para pengendara roda dua maupun empat.
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE," ungkapnya.
Diketahui, Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Salah satu poinnya berupa instruksi penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas dengan tak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," ungkapnya dalam surat telegram tersebut.
ETLE Tilang 9 Ribu Lebih Pengendara
Sistem elektronik traffic law enforcement atau ETLE telah tercatat melakukan penilangan terhadap ribuan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto pada kegiatan diskusi Forum Wartawan Polri bertema 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan e-TLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar," ungkapnya dalam kegiatan diskusi tersebut, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Di sisi lain, Edi menuturkan tercatat ratusan ribu pengendara dilakukan tindak penilangan oleh pihak kepolisian.
Data tersebut tercatat sejak memasuki Tahun 2022 dengan penindakan tilang manual hingga tilang elektronik atau ETLE.
"Jumlah yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar," ungkapnya.
Diketahui, Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Salah satu poinnya berupa instruksi penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas dengan tak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," ungkapnya dalam surat telegram tersebut. (raa/muu)
Sentimen: negatif (100%)