Sentimen
Positif (40%)
12 Nov 2022 : 06.14
Informasi Tambahan

Institusi: ITB

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Periksa Dirjen Kemendikbudristek, KPK Dalami Mekanisme Penerimaan Maba Unila

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

12 Nov 2022 : 06.14
Periksa Dirjen Kemendikbudristek, KPK Dalami Mekanisme Penerimaan Maba Unila

Gery David Sitompul | Jum'at, 11/11/2022 15:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universita Lampung.

Nizam didalami soal proses penentuan kelulusan calon mahasiswa baru yang akan masuk ke universitas negeri di Indonesia. Penentuan kelulusan calon mahasiswa baru tersebut juga didalami KPK lewat tiga saksi lainnya.

Mereka ialah Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Prof Dr Ir Mochamad Ashari M Eng, IPU, A Eng; Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Riza Satria Perdana; serta Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Arif Djunaidy. Para saksi didalami soal mekanisme penerimaan mahasiswa baru.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan Mahasiswa baru. Termasuk, peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan Maba," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11).

Keterangan para saksi telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di mana, keterangan tersebut sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Sejauh jni,KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

TAGS : KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Rektor Unila Karomani

Sentimen: positif (40%)