Sentimen
12 Nov 2022 : 06.06
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Ariyanto Bawa Surat Pemecatan Brotoseno ke Rumah Sambo di Hari Brigadir J Dieksekusi
12 Nov 2022 : 06.06
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto, mengaku sempat membawa surat hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan mantan narapidana kasus korupsi, Raden Brotoseno, yang telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling. Surat itu dibawa bertepatan saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi pada 8 Juli 2022.
"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo. KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," kata Ariyanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
Ariyanto diperintah oleh anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto. Sebab, surat itu disebut harus segera ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling. Karena bapak (Ferdy Sambo) tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.
Ariyanto diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo. KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," kata Ariyanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
Ariyanto diperintah oleh anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto. Sebab, surat itu disebut harus segera ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
-?
- - - -"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling. Karena bapak (Ferdy Sambo) tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.
Ariyanto diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(LDS)
Sentimen: negatif (97.7%)