Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Duren Sawit, Kebayoran Lama, Pondok Pinang
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Hibahkan Aset Emirsyah Satar dan Anas Urbaningrum ke TNI AU
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada TNI AU.
Barang rampasan itu berasal dari dua terpidana kasus korupsi yakni Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Barang rampasan tersebut berupa dua aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp30 miliar.
“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11/2022).
Adapun, barang rampasan Anas Urbaningrum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni, putusan Mahkamah Agung No. 246/PK.Pid.Sus/2018 No 1261 K/Pid.Sus/2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014.
Sementara itu barang rampasan dari Emirsyah Satar berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
Jenis barang berupa sebidang tanah seluas 639 m2; bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2; bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPK juga membuka kesempatan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK. Pemanfaatan barang rampasan ini dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.
“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” kata Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
KPK tni auKonten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar
Sentimen: negatif (100%)