Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Budi Hartono
Surat Dakwaan Jaksa Terkait Kerugian Negara di Kasus Impor Baja Dinilai Keliru
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KUASA hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL), Abidin menilai surat dakwaan penuntut umum keliru mendakwa BHL lantaran telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun lebih.
Hal itu disampaikan Abidin seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa BHL yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya, Kamis (10/11/2022).
Menurut keterangan Abidin, karena yang membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kemudian yang melakukan pembayaran PIB/PPN/PPH dan bea masuk adalah oleh keenam perusahaan importir.
"Dimana ke enam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta, dengan demikian nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa," ulas Abidin.
Selain itu terkait kedudukan antara Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, si penerima tidak pernah didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) karena Ira Chandra telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018 maka tidak ada yang menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, mustahil ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap, karena suap itu baru terjadi kalau ada pemberi dan ada penerima.
Ia juga mempertanyakan dakwaan penuntut umum yang hanya menarik terdakwa BHL, Taufiq, Ira Chandra (meninggal dunia), dan Tahan Banurea tanpa menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menandatangani surat penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari 2016 sampai 2021.
"Dan tidak ditariknya PT Perwira Adhitama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Prasasti Metal Utama dan PT Jaya Arya Kemuning sebagai yang menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaannya menjadi kabur," jelasnya.
Dia mempertanyakan mengapa perusahaan itu tidak dilibatkan dalam perkara (BHL). Apakah sebagai tersangka atau terdakwa? "Tidak ada dilibatkan. Hanya Budi, Tahan dan Taufiq," ujarnya.
Kepada wartawan Abidin juga mempertanyakan mengapa jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak menetapkan Veri Anggijono sebagai tersangka.Veri Anggrijono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag diduga terlibat kasus tersebut, mengingat Veri sebagai pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari negeri China yang berujung korupsi.
Desakan juga pernah disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Barita Simanjuntak. Ia mendorong Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja.
Barita meminta penyidik Kejagung mengusut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Veri Anggrijono, terkait dugaan korupsi impor baja periode 2016-2021. Veri kala itu menjabatDirektur Impor Kemendag.
Menurut Barita, jaksa harus berani memeriksa siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Tidak ada kompromi terhadap para pelaku kejahatan tersebut yang mengorbankan kepentingan rakyat, dan menghambat upaya bangsa kita mewujudkan cita-cita pembangunan nasional,” ujar kata Barita, Sabtu (15/10).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL). Kejaksaan Agung juga menyematkan status tersangka terhadap 6 korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. (J-2)
Sentimen: negatif (99.8%)