Sentimen
Positif (99%)
12 Nov 2022 : 03.02
Informasi Tambahan

BUMN: PDAM

Kab/Kota: Gunung, Jember

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKS Minta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Jember Direvisi

12 Nov 2022 : 10.02 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

PKS Minta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Jember Direvisi

Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Bangunan Gedung di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun fraksi itu meminta agar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah direvisi.

Hal ini dikemukakan Nur Hasan, juru bicara Fraksi PKS, dalam sidang paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah Bangunan Gedung di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (21/3/2022) malam. “Jember tertinggal dalam Raperda Pembangunan Gedung. Penting sekali raperda ini segera disahkan,” katanya.

Dengan adanya perda yang mengatur bangunan gedung, maka pendapatan asli daerah (PAD) bisa didongkrak. “Tapi revisi Perda RTRW perlu segera dibahas supaya dapat memberi dampak lebih besar terhadap Raperda Bangunan Gedung. Jika Raperda RTRW tidak ada revisi, maka perlu disegerakan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah,” kata Nur Hasan.

PKS juga menyarankan agar aspek teknis Raperda Bangunan Gedung memperhatikan kondisi geografis dengan pengaturan yang berbeda-beda. “Misal aturan pembangunan di lereng gunung dan perbukitan secara aspek teknis dibedakan dengan yang dibangun di daerah datar, dekat mata air, dekat aliran sungai, dan sempadan pantai,” kata Nur Hasan.

PKS juga menyatankan agar penataan kota diperhatikan. “Penataan kota di Jember belum terkonsep maksimal. Kami melihat belum adanya hidran yang terkoneksi dengan saluran PDAM untuk penanganan kedaruratan, terutama di sekitar bangunan tinggi dan pemukiman padat. Kami mengusulkan supaya hal ini nantinya diakomidasi dalam raperda,” kata Nur Hasan.

Nur Hasan menilai perlu pengaturan rencana bangunan gedung dengan fungsi dan tujuan tertentu sebagai aspek lokalitas, supaya tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. “Pembangunan Jember mulai berkembang dengan meningkatnya perekonomian Jember, beberapa Landmark baru bermunculan didominasi perhotelan dan pusat perbelanjaan. Kami memandang penting aspek keselamatan dengan pengaturan unsur keselamatan dasar sesuai kaidah kearifan lokal di Jember,” katanya.

Selain itu, lanjut Nur Haan, perlu diperhatikan kemampuan Pemkab Jember dalam masalah keselamatan apabila terjadi force majeur. “Kami mendesak pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan yang dalam raperda yang sebelumnya menjadi bagian yang sudah disahkan harus segera diwujudkan, sekaligus dengan peralatan pendukung yang mumpuni,” katanya.

Bupati Hendy Siswanto saat ini mengajukan Raperda Bangunan Gedung sebagai prinsip dasar dalam mengatur dan mengontrol kuantitas penyelenggaraan bangunan gedung. “Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan yang di dalamnya meliputi pembangunan, pelestarian, pemanfaatan, dan pembongkaran,” katanya, dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar di gedung DPRD Jember kemarin.

Menurut Hendy, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan atas penyelenggaraan gedung yang meliputi pengesahan secara teknis bangunan gedung, penetapan bangunan gedung, serta penetapan pembongkaran bangunan gedung tersebut. “Pengesahan secara teknis adalah suatu proses yang di dalamnya termasuk dari bagian penyelenggaraan gedung beserta lingkungannya yang merupakan bagian dari penyelenggaraan penertiban bangunan gedung,” katanya.

Pemkab Jember berkepentingan mengatur dan mengontrol kuantitas penyelengaraan bangunan gedung. “Tujuannya untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsi, andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan,” kata Hendy. [wir/but]

Sentimen: positif (99.9%)