Sentimen
Negatif (97%)
12 Nov 2022 : 02.45
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Hina Presiden-Wapres Dipidana 3 Tahun, Begini Penjelasan Terbaru RKUHP

12 Nov 2022 : 02.45 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Hina Presiden-Wapres Dipidana 3 Tahun, Begini Penjelasan Terbaru RKUHP

JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil revisi ke DPR RI, pada Rabu (9/11). Dalam RKUHP terbaru termuat 627 Pasal.

RKUHP itu juga menjelaskan adanya perubahan pada Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Apabila menghina Presiden atau Wapres dapat dipidana paling lama tiga tahun penjara.

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” sebagaimana bunyi Pasal 218 ayat (1) dikutip pada Jumat (11/11).

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” tulis Pasal 218 ayat (2).

Penjelasan terbaru tentang Pasal 218 ayat (2) RUU KUHP yakni, “Yang dimaksud dengan dilakukan untuk ‘kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden,”

“Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” demikian penjelasan Pasal 218.

Meski demikian, bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dalam Pasal 220, harus diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tulis Pasal 220 ayat (2).

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (97%)