Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2022 : 23.55
Informasi Tambahan

Kasus: Balap Liar, kecelakaan

Tilang Manual Tetap Bisa Berlaku untuk Jenis Pelanggaran Berikut, Simak Penjelasan Polisi

11 Nov 2022 : 23.55 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tilang Manual Tetap Bisa Berlaku untuk Jenis Pelanggaran Berikut, Simak Penjelasan Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap sanksi tilang manual dapat dikenakan dalam kondisi tertentu.

Tilang manual bisa berlaku untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas, kita bisa menggunakan tilang manual," ujar Kasi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto di Jakarta pada Jumat, 11 November 2022.

Edy menambahkan, jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang manual di antaranya balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Soreang Tewas Ditusuk dan Dibacok, Saksi: Pelaku Pakai Atribut Ojol

Dalam kesempatan itu, Edy juga mengungkap pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mengalami peningkatan sejak tilang manual ditiadakan.

Selain itu, dia mencatat terdapat kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE Statis.

"Contohnya ada satu tempat, kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu (pelanggaran) yang terekam," tuturnya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 11 November 2022.

Berdasarkan Data Ditlantas Polda Metro Jaya, masih banyak lokasi rawan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang belum terpasang kamera ETLE.

Baca Juga: Banyak Pelanggar Lalu Lintas sejak Tilang Manual Dihapus, Ditlantas: Polisi Tidak Dianggap

Hingga kini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE Statis untuk menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas di Jakarta.

Jumlah tersebut ke depannya akan ditingkatkan menjadi 70 titik dan diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE Statis dan mobile serta mengurangi tilang manual. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Ditlantas Polda Metro Jaya pun menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.***

Sentimen: negatif (100%)