Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Mau Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Tapi Tidak Punya STR? Berikut Tata Cara Ajukan STR Ke Kemenkes
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini telah resmi mengumumkan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Hal itu sesuai dengan siaran pers resmi tentang pembukaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dirilis pada Minggu (06/11/2022).
Namun tidak seluruh masyarakat bisa mengikuti Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemnaker Bandung: 3 Jabatan, Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebab terdapat beberapa persyaratan, sekaligus ketentuan yang mesti dipenuhi oleh setiap calon pendaftar.
Seperti salah satunya bagi calon pelamar harus memiliki masa kerja sesuai dengan jabatan fungsional yang akan dilamar.
Selain itu, para tenaga kesehatan yang akan melamar juga harus menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR). Terkecuali bagi formasi jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan.
Sehingga bagi yang tidak memiliki STR, harus mengajukan terlebih dahulu kepada Kemenkes yang bisa dilakukan dengan tata cara dibawah ini.
Baca Juga: 50 Twibbon Hari Kesehatan Nasional 2022 Desain Kekinian, Gratis, Cocok Jadi Status Medsos
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tanggal 1 Juni telah resmi meluncurkan mekanisme pendaftaran STR secara Online.
Adapun bagi tenaga kesehatan yang berencana mendaftar STR, bisa mengikuti tata cara sebagaimana berikut.
1. Kunjungi laman https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
2. baca seluruh kententuan dan berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan STR.
3. Masukan PIN, apabila belum mempunyai PIN silahkan klik “belum punya pin”.
4. Isi seluruh kolom data diri secara lengkap, lalu klik menu daftar.
5. Setelah mendapatkan PIN, masuk ke akun Pemohon.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional 2022, Ini 6 Cara Buat Twibbon Sendiri Sesuai Kreasi
6. Pilih menu registrasi baru apabila belum memiliki akun.
7. Isi seluruh data diri secara benar dan lengkap sesuai dengan data diri.
8. Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan cara mengikuti langkah dan mengisi biodata sesuai yang ditentukan.
9. Apabila sudah selesai, nantinya pendaftar akan diminta untuk membayar registrasi melalui kode bank yang ditunjuk.
Itulah informasi mengenai tata cara ajukan STR ke Kemenkes, sebagai salah satu syarat melamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang wajib menyertakan STR.***
Sentimen: positif (100%)