Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNCEN
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Karangan Bunga Lukas Enembe Hiasi Pelantikan Pj Gubernur Provinsi Baru Papua
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Karangan bunga yang mengatasnamakan Gubernur Papua Lukas Enembe tampak menghiasi kantor pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (11/11/2022), bersamaan dengan peresmian 3 provinsi baru Papua dan pelantikan para penjabat (pj) gubernurnya.
"Selamat dan sukses atas peresmian Prov. Papua Selatan, Prov. Papua Tengah, dan Prov. Papua Pegunungan," tulis karangan bunga tersebut.
"Serta pelantikan Penjabat Gubernur Papua Selatan, Penjabat Gubernur Papua Tengah, dan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan oleh Menteri Dalam Negeri."
Baca juga: Tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua Dilantik Hari Ini
Adapun Lukas Enembe saat ini berstatus tersangka kasus gratifikasi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrat itu belum bisa diperiksa dan ditahan karena masih menderita sakit.
Sebagai informasi, tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran atas provinsi Papua induk.
Undang-undang yang mengatur pembentukan tiga provinsi tersebut disahkan oleh DPR RI pada 30 Juni 2022.
Baca juga: Jokowi Bertemu Tito Karnavian, Bahas DOB Papua
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, penjabat yang akan dilantik itu adalah Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan; Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Apolo merupakan Rektor Universitas Cendrawasih Papua dan Nikolaus merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua. Sementara itu, Ribka menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.
Berdasarkan undang-undang pembentukan masing-masing DOB (daerah otonomi baru) itu, penjabat gubernur akan mengemban banyak tugas.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Lukas Enembe, Amankan Dokumen hingga Emas Batangan
Mereka memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah sesuai ketentuan.
Mereka juga wajib memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) provinsi serta memfasilitasi pemilihan gubernur-wakil gubernur definitif sesuai perundang-undangan.
Para penjabat gubernur juga wajib mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (50%)