Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2022 : 12.25
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Gunung, Yogyakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Dewas KPK Tamengi Firli Bahuri Usai Banjir Kritik Temui Lukas Enembe

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

8 Nov 2022 : 12.25
Dewas KPK Tamengi Firli Bahuri Usai Banjir Kritik Temui Lukas Enembe

Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri menuai kritikan gegara "turun gunung" menemui tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe. Datangnya Filri hingga menyalami Lukas Enembe yang beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK dinilai tidak patut dilakukan.

Walau begitu, nyatanya aksi Firli Bahuri yang dengan sopan datang ke rumah Lukas Enembe untuk melihat kondisi pemimpin Papua itu dibela oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Dewas KPK menyatakan tidak mempermasalahkan pertemuan Firli dengan Lukas Enemne. Menurut Dewas, tindakan Firli itu sebagai bentuk pelaksanaan tugas.

"Tidak. Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Dewas Sebut Tak Jadi Soal Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe di Papua, Syamsuddin: Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas

Firli memang menemui Lukas Enembe dengan didampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka datang untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022).

Karena beralasan pelaksanaan tugas itu, Haris menilai bahwa Firli diperbolehkan menemui pihak berperkara. Bahkan, tidak cuma Firli, seluruh insan KPK juga dapat menemui pihak beperkara asal dalam rangka pekerjaan.

"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK," jelasnya.

Sebelumnya, pertemuan Firli dengan Lukas Enembe telah mematik kontroversi. Salah satu kritikan tajam datang dari Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman.

Zaenur mengingatkan tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai revisi UU 30/2002, di mana pimpinan KPK tidak punya wewenang sebagai penyidik ataupun penuntut umum sehingga tidak ada alasan bertemu tersangka.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua

Di sisi lain, UU KPK juga melarang pimpinan KPK bertemu pihak berperkara atau tersangka korupsi.

"Bentuk larangan salah satunya adalah pimpinan KPK itu dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara baik itu tersangka, terdakwa maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” jelas Zaenur.

Bahkan ada sanksi hukum jika pimpinan KPK bertemu pihak beperkara. Mereka bisa diancam dengan hukuman penjara.

Zaenur juga menegaskan penegakan hukum pidana tetap berlaku, meski Dewas KPK bilang masih bisa dilakukan. Karena itu, ia turut mempertanyakan urgensi Firli menemui Lukas Enembe.

“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana? Menurut saya kalau bertemu dengan Lukas Enembe-nya itu tidak ada urgensinya, sedangkan potensi masalahnya jelas ada," kritik Zaenur.

"Apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara,” sambungnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Sentimen: negatif (99.9%)