Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Sidang Hendra dan Agus hanya dihadiri satu saksi
Alinea.id Jenis Media: News
"Saksi atas nama Aryanto silakan masuk," kata JPU memanggil Aryanto.
Selain Aryanto, JPU juga menghadirkan Ketua Ketua RT 05/RW 01 Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, serta dua personel Divpropam, Radite Hernawa dan Agus sebagai saksi. Namun, ketiganya berhalangan hadir.
Ada tujuh terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: positif (57.1%)