Sentimen
Kemenpan-RB Rekrut PPPK Tenaga Kesehatan, Pendaftaran Dibuka hingga 18 November
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Kementerian dan pemerintah daerah kembali merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan maupun tenaga guru.
Salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kementerian tersebut membuka satu formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat (11/11/2022), pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan akan dibuka hingga 18 November 2022 mendatang.
Adapun kebutuhan yang akan diisi adalah jabatan perawat. Hal itu tercantum dalam surat pengumuman No. B/92/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK.
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak untuk berpartisipasi di dalam seleksi ini. Selain persyaratan umum selayaknya seleksi CASN, syarat utama yang harus dipenuhi adalah para pelamar merupakan lulusan D-III Keperawatan. Pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli.
“Bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR,” demikian bunyi surat tersebut.
Selain itu, pelamar harus memiliki minimal satu Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran. Sertifikat tersebut dapat berupa pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan/atau Emergency Nursing.
Peserta yang melamar merupakan salah satu dari eks tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar dalam database pada BKN atau tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Kemenpan-RB juga menegaskan bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang melakukan hal itu, maka bisa diadukan melalui WhatsApp (WA) di nomor 0896-7735-7088. (*)
Editor : Segan Simanjuntak
Sentimen: positif (98.8%)