Sentimen
Negatif (79%)
11 Nov 2022 : 13.32
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Hakim Jengkel Penyidik Polres Jaksel Tak Minta Surat Penyitaan Barang Bukti Kasus Sambo

11 Nov 2022 : 20.32 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Hakim Jengkel Penyidik Polres Jaksel Tak Minta Surat Penyitaan Barang Bukti Kasus Sambo
Jakarta: Majelis hakim mencecar mantan penyidik Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, pada persidangan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto. Arsyad tidak menerima surat penyitaan barang bukti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
"Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan tentu dia memerlukan barang bukti DVR itu, saudara tahu tidak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana, tahu? Kenapa kalau tahu, tidak menerima tanda terima barang bukti?" kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
 
"Pada saat itu belum," ujar Arsyad.

-?

- - - -
"Waktu menerima barang bukti diregister dinomorin tidak?," tanya hakim lagi.
 
"Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak," ucap Arsyad.
 
Majelis hakim tidak habis pikir sebagai penyidik tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hakim mencontohkan membeli pisang goreng saja butuh bukti pembayaran.
 
"Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya, tindakan arbitrasi kepolisian itu enggak main serah-serah begitu saja. Kayak menyerahkan beli goreng pisang," kata hakim.
 
"Sedangkan beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, apalagi barang bukti. Masa barang bukti enggak pakai berita acara main serahkan begitu aja, enggak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi," tutur hakim.
 
 
Arsyad diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(END)

Sentimen: negatif (79%)