Sentimen
Positif (100%)
11 Nov 2022 : 12.36
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia, Peruri

Cara Gunakan Meterai Elektronik untuk PPPK 2022, Cek Ciri-ciri Materai yang Asli di Sini

11 Nov 2022 : 19.36 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cara Gunakan Meterai Elektronik untuk PPPK 2022, Cek Ciri-ciri Materai yang Asli di Sini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Banyak yang mencari cara gunakan materai elektronik untuk PPPK 2022 yang bagi sebagian orang belum mengetahuinya.

Penggunaan materai elektronik untuk PPPK 2022 ini sebagai salah satu syarat wajib perjanjian di beberapa instansi dan perusahaan

Seperti pendaftaran PPPK 2022 tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan meterai elektronik di berkas pendaftaran.

Baca Juga: Menang Banyak, Nakes Lulus Administrasi Dapat Penambahan Nilai Seleksi PPPK 2022 Berikut Kebijakannya

Tujuan penggunaan meterai elektronik di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022 yakni dilakukan untuk menghindari adanya pemakaian meterai palsu.

Meterai elektronik atau e-meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang mengandung unsur pengaman, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen

Melansir laman resmi indonesiabaik.id berikut cara menggunakan meterai elektronik di berkas pendaftaran seleksi PPPK 2022 seperti penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Syarat Khusus dan Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Akses Gratis Link Resmi Pendaftarannya

Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik, yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam penggunaannya.

Baca Juga: Syarat Khusus dan Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Akses Gratis Link Resmi Pendaftarannya

Cara Penggunaan Meterai Elektronik

E-meterai atau meterai elektronik dapat dibeli dan digunakan melalui 5 distributor resmi berikut ini:

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Warga KBB Tabur Bunga di Makam Otto Iskandar Dinata

Kemudian, berikut cara penggunaan meterai elektronik/e-meterai:

Buka laman pos.e-meterai.co.id Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik) Masukkan detil informasi dokumen : tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes' Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Baca Juga: Terbaru! Lowongan Kerja Pendamping PKH Kementerian Sosial November 2022, Cek Syarat dan Link Daftar di Sini!

Perlu diketahui, meterai tempel dan meterai elektronik itu berbeda, baik dari segi definisi maupun cara penggunaannya. J ika menilik kembali PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.

Sedangkan meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Kemudian, Perum Peruri telah merilis tampilan metereai elektronik dengan tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Tampilannya berbentuk persegi dengan warna yang didominasi merah muda.

Baca Juga: Bersiaplah! Seleksi PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat dan Link Daftar SIAKBA Resmi KPU

Tidak hanya itu, meterai elektronik memiliki ciri-ciri yang patut diperhatikan, di antaranya:

Digit kode unik berupa seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai Terdapat frasa atau tulisan “Meterai Elektronik”. Terdapat gambar Garuda Pancasila.

Itulah informasi seputar cara menggunakan meterai elektronik di berkas pendaftaran seleksi PPPK 2022, sangat mudah bukan?***

Sentimen: positif (100%)