Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Karet, Gambir, Kuningan Barat
Kasus: Tipikor, korupsi
Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Sita Alat Bukti Elektronik dari PT Pertamina Patra Niaga
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti hasil dari penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai periode 2009-2012.
Adapun penggeledahan digelar di dua kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan satu kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
"HP 6 unit posisi mati dan dokumen ada yang dilakukan penyitaan klarifikasi verifikasi terkait dengan perkara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi Jumat (11/10/2022).
Baca juga: Bareskrim: Korupsi Jual Beli BBM Nontunai 2009-2012 Rugikan Negara Rp 451 Miliar
Selain itu, penyidik juga menyita laptop, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.
Menurut dia, data server dari barang bukti elektronik yang disita itu akan diperiksa lebih lanjut oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Data dari server akan diperiksa oleh Puslabfor," ucap dia
Cahyono mengatakan, penggeledahan di kantor Pertamina Patra Niaga Patra berlangsung hingga malam hari.
Adapun alamat lokasi penggeledahan adalah Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Gedung Wisma Tugu II Jalan HR Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, Karet, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.
Kemudian, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat III, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.
Baca juga: Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga
Sementara lokasi lain yang digeledah di kantor PT AKT di Jalan Budi Kemuliaan Gambir, Jakarta Pusat.
Cahyono mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 451.663.843.083,20, atau lebih kurang Rp 451,66 miliar.
Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara, dokumen transaksi keuangan, dan bukti-bukti aliran transaksi keuangan.
Baca juga: Kerja Sama dengan Bareskrim, Dewan Pers Minta Polisi Tak Kriminalisasi Jurnalis
Selain itu, mencari barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak, barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual-beli BBM secara nontunai dan transaksi pembayaran, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” ucap Cahyono pada 9 November 2022.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.8%)