Sentimen
Negatif (99%)
10 Nov 2022 : 22.38
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Terbuka Terima Laporan Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kaltim

11 Nov 2022 : 05.38 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

KPK Terbuka Terima Laporan Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kaltim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kepada siapa saja yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang ilegal. Termasuk, dugaan korupsi terkait penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi rencana Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang bakal melaporkan dugaan korupsi terkait penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kaltim. Di mana, penambangan ilegal tersebut diduga menyeret petinggi Polri.

"Peran serta masyarakat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, tentu silakan siapapun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).

Kendati demikian, Ali mengingatkan kepada para pihak, termasuk Prodem, untuk membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan melakukan proses selanjutnya ketika melapor ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Baca juga: Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar

"Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminsitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.

Baca juga: KPK Sita Emas Batangan Hingga Uang Tunai dari Kediaman Lukas Enembe

Dijelaskan Ali, marak laporan yang masuk ke KPK tapi tidak diproses lebih lanjut. Sebab, sambungnya, laporan tersebut tidak memenuhi standar adminsitratif sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule sempat mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin, 7 November 2022. Iwan membawa dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Dalam LHP itu, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Antara lain, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali senilai Rp5 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika. Adapun, pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar (diserahkan langsung) dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagiannya tidak mengetahui.

Selain itu, laporan hasil penyelidikan itu juga sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam yang saat itu masih dijabat oleh Ferdy Sambo melalui surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Adapun, kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP).

Iwan berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Iwan berencana mengadukan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ditindaklanjuti Polri. "langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa 8 November 2022.

Sentimen: negatif (99.1%)