Sentimen
Negatif (80%)
11 Nov 2022 : 09.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Purworejo

Anggotanya Viral Karena Selingkuh, Kapolda Jateng: Pecat!

11 Nov 2022 : 09.31 Views 7

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Anggotanya Viral Karena Selingkuh, Kapolda Jateng: Pecat!

SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya tidak  ragu untuk 'mengupacarakan' pemberhentian anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat.

Penegasan Kapolda terkait adanya anggota Polri yang dilaporkan diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI di Purworejo. Bahkan, video pernyataan anggota TNI Serda AA,suami wanita yang berhubungan gelap dengan Aipda AL, anggota  Polsek Loano Polres Purworejo sempat viral di medsos.

“Ada anggota polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya. Tidak usah ragu-ragu. Upacarakan disini," tegas kapolda pada apel pagi di halaman Mapolda, Senin (7/11).

Pucuk pimpinan jajaran Polda Jateng  meminta agar setiap pengemban fungsi untuk lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan, agar tidak terulang lagi kasus serupa. Serta meminta agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan tegas tersebut.

“Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh kita ya ‘potong’ saja! Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab! Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberikan penghargaan," demikian Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi

Menurutnya, Polri saat ini terus berbenah untuk dapat menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat, sehingga setiap anggota harus dapat memberikan pelayanan dan keteladanan yang baik kepada masyarakat.

Terkait viralnya video tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menerangkan bahwa kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video tersebut terjadi pada bulan Februari 2022.

Ia  menyebut Aipda AL, anggota Bhabinkamtibmas itu telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.

Selain proses Sidang Kode Etik, Kabidhumas menjelaskan bahwa perbuatan oknum tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.

“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," jelas Kabid Humas.

Menurut Kombes Pol Iqbal bahwa Aipda AL saat ini  telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya

“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan", tutur Iqbal.(Cry)

Sentimen: negatif (80%)