Sentimen
Positif (99%)
11 Nov 2022 : 08.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: iKON

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Tingkat Kemandirian Ekonomi Jember Rendah

11 Nov 2022 : 08.45 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Tingkat Kemandirian Ekonomi Jember Rendah

Jember (beritajatim.com) – Tingkat kemandirian ekonomi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih rendah. Ini dilihat dari rasio perbandingan pendapatan asli daerah (PAD) dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih di bawah 2,5 persen.

Hal ini dikemukakan Nyoman Aribowo, juru bicara Fraksi Pandekar usai sidang paripurna membahas Raperda Bangunan Gedung di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (21/3/2022) malam. “Kami sangat sepakat mendorong langkah-langkah yang bisa meningkatkan PAD Kabupaten Jember,” katanya.

Salah satu langkah itu adalah peningkatan retribusi izin pembangunan gedung melalui pengesahan Peraturan Daerah Bangunan Gedung. Selama ini, menurut Nyoman, aktivitas perizinan pembangunan gedung banyak yang terhenti karena ketidakadaan regulasi tingkat daerah. “Dampak multiplier effect terhadap perekonomian masyarakat sangat besar, karena banyak masyarakat yang terlibat dalam kegiatan itu,” katanya.

Dari sisi lokalitas, Pandekar mengusulkan adanya ikon atau ciri tersendiri dalam pembangunan gedung di Jember. “Sehingga ketika orang masuk ke Jember, brand Jember muncul,” kata Nyoman.

Namun Pandekar mengkritisi beberapa hal terhadap pengajuan raperda itu oleh bupati. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materialnya dan mengamanatkan perbaikan materi yang cacat hukum dalam kurun waktu maksimal dua tahun. Apakah status legal standing aturan diatas berpengaruh serta tetap dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam penyusunan Ranperda Bangunan Gedung ini?” kata Nyoman.

Pandekar juga mempertanyakan tidak dimasukkannya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember yang merupakan perda induk untuk penataan dan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Jember dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Nomor 4 Tahun 2017 sebagai dasar hukum.

Nyoman khawatir, tidak dicantumkannya dua regulasi itu sebagai dasar hukum akan berimplikasi buruk dalam konteks sinkronisasi legislasi daerah dan pembangunan daerah. “Ini juga bisa menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat,” katanya.

Pandekar mengingatkan agar pendirian bangunan gedung harus lebih menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan. “Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus mencerminkan dan sesuai dengan konstruksi bangunan yang sebenarnya setelah dilakukan pengecekan dan pengujian oleh Tim Pengawas Teknis (TPT) dari Pemerintah Daerah,” kata Nyoman.

Nyoman mencontohkan beberapa kejadian ambruknya bangunan Pemerintah Kabupaten Jember yang masih dalam taraf pengerjaan. “Ini mengindikasikan adanya kelalaian dan kecerobohan dari sisi teknis dan lemahnya pengawasan dari organisasi perangkat daerah terkait,” katanya.

Bupati Hendy Siswanto saat ini mengajukan Raperda Bangunan Gedung sebagai prinsip dasar dalam mengatur dan mengontrol kuantitas penyelenggaraan bangunan gedung. “Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan yang di dalamnya meliputi pembangunan, pelestarian, pemanfaatan, dan pembongkaran,” katanya, dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar di gedung DPRD Jember kemarin.

Menurut Hendy, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan atas penyelenggaraan gedung yang meliputi pengesahan secara teknis bangunan gedung, penetapan bangunan gedung, serta penetapan pembongkaran bangunan gedung tersebut. “Pengesahan secara teknis adalah suatu proses yang di dalamnya termasuk dari bagian penyelenggaraan gedung beserta lingkungannya yang merupakan bagian dari penyelenggaraan penertiban bangunan gedung,” katanya.

Pemkab Jember berkepentingan mengatur dan mengontrol kuantitas penyelengaraan bangunan gedung. “Tujuannya untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsi, andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan,” kata Hendy. [wir/suf]

Sentimen: positif (99.4%)