Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Soal Hakim Agung Tersangka di KPK, Komisi Yudisial Merespons Begini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) merespons informasi terkait penetapan tersangka terhadap seorang Hakim Agung berinisial GZS. Sebagai lembaga pengawasan hakim, KY masih menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Komisi Yudisial sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang Hakim Agung,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Menurut Miko, apabila benar terdapat seorang hakim agung kembali menyandang status tersangka. KY akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki. “Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption,” tegas Miko.
Terpisah, KPK membenarkan pihaknya melakukan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diduga, Hakim Agung Gazalba Saleh terjerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan secara rinci siapa tersangka baru dalam kasus dugan suap pengurusan perkara di MA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Hakim Agung Gazalba Saleh menyandang status tersangka dalam perkara ini.
“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” tegas Ali.
Saat ini, lanjut Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan tersebut. Ali memastikan akan menyampaikan setiap informasi perkembangan perkara tersebut ke masyarakat. “Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” ucap Ali.
Hakim Agung Gazalba Saleh sempat menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (27/10) lalu. Namun, Gazalba memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpg/fajar)
Sentimen: positif (99.1%)