Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2022 : 05.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara

11 Nov 2022 : 05.55 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara

YOGYA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Properti (JOP), Senin (7/11/2022). Dandan divonis 2,5 tahun penjara, menyusul terpidana Oom Nusihono yang sebelumnya divonis 3,5 tahun. 

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang  dipimpim Djauhar Setyadi SH menyatakan perbuatan terdakwa Dandan Jaya Kartika tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara bersama-sama dengan terpidana Oon Nusihono melakukan tindakan melawan hukum. 

 

Selain menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta pada era Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terdakwa Dandan juga didenda sebesar Rp. 200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara. 

 

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda sejumlah Rp. 200 juta subsidair empat bulan kurungan," ungkap Djauhar Setyadi dihadapan JPU KPK dan tim Penasehat Hukum terdakwa. 

 

Majelis hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK dinyatakan terbukti. Persidangan yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB molor hingga empat jam,  baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Dandan Jaya Kartika menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

 

Sementara, pegiat anti korupsi Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menyampaikan apresiasi atas vonis majelis hakim. JCW menurut Kamba berharap vonis setengah dari hukuman pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membawa efek jera pada terdakwa dan siapapun yang berniat melakukan aksi serupa. 

 

“Hanya saja JCW menyoroti persidangan yang molor sangat lama, kemudian persoalan teknis karena terdakwa tidak dihadirkan secara luring. Mudah-mudahan vonis yang setengah dari ancaman pasal 5 ayat 1 ini bisa memberikan efek jera terdakwa dan memberi warning siapa saja yang berniat melakukan hal serupa,” tandas Kamba. (Fxh)

Sentimen: negatif (100%)