Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2022 : 17.11
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangki, Kuningan Barat

Kasus: Tipikor, kebakaran, korupsi

Polisi Periksa 30 Saksi Terkait Korupsi Jual Beli BBM Nontunai di Anak Usaha Pertamina

9 Nov 2022 : 17.11 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polisi Periksa 30 Saksi Terkait Korupsi Jual Beli BBM Nontunai di Anak Usaha Pertamina

MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) nontunai jenis solar antara PT Pertamina Patria Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009 sampai dengan 2012.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menyampaikan, pihaknya memeriksa 30 saksi yang berasal dari berbagai pihak termasuk saksi ahli, di antaranya ahli keuangan.

Baca Juga

Pertamina Kembali Turunkan Pertamax, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru

"Untuk jumlah saksi sampai saat ini sekitar 30-an yang diperiksa, ada pihak dari PT AKT, PT PPN dan beberapa ahli," ujar Cahyono di Jakarta, Rabu (9/11).

Cahyono melanjutkan, Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam rangka mengumpulkan barang bukti atau alat bukti dugaan tindak pidana tersebut, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga tempat secara serentak.

Tempat penggeledahan pertama di kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan, di kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan dan Kantor PT AKT yang berada di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

“Penggeledahan di tiga tempat serentak dilakukan, kami turunkan tiga tim sekaligus," ujarnya.

Kronologis kasus ini, PT PPN selaku anak perusahaan PT Pertamina ini pada rentang tahun 2009 sampai dengan 2012 melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT AKT yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT dengan proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut: tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 kilo liter (KL) per bulan.

Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kL per bulan (Addendum I). Lalu tahun 2011 sampai dengan 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).

Baca Juga

Harga BBM Naik Belum Genap Sepekan, Tangki Pertamina Balongan Kebakaran lagi

Pada proses pelaksanaan perjanjian tersebut PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM Direktur Pemasaran PT PPM melanggar batas kewenangan untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar berdasarkan surat keputusan direktur utama PT PPN Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang pelimpahan wewenang, tanggung jawab dan otorisasi.

Setelah ada perjanjian itu, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 sampai dengan 31 Juli 2012 dengan jumlah Rp 19,75 miliar dan 4.738.456 US Dollar atau senilai Rp 451,6 miliar.

Dari hasil penyelidikan diketahui, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirim dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

Selain itu, tidak ada jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterima sejak tahun 2009 sampai dengan 2012 tersebut.

Berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU tanggal 4 April 2016, diketahui BBM yang belum dibayarkan PT AKT kepada PT PPN sebesar Rp 4516 miliar. Sedangkan berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT keseluruhan adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp 278,6 miliar dan 102.600.314 US Dollar.

Dari hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai pada periode saat terjadi proses penjualan tersebut.

Meski demikian, hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Secepatnya dijadwalkan setelah penetapan tersangka akan kami update lagi," katanya

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Baca Juga

Pertamina Investigasi Penyebab Kebakaran Tangki di Integrated Terminal Balongan

Sentimen: negatif (100%)