Sentimen
Netral (84%)
11 Nov 2022 : 03.28
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Partai Terkait

Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi dan Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD

11 Nov 2022 : 10.28 Views 1

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi dan Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD

DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna dengan 2 agenda yakni; Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah; dan Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD Banten Tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Rabu (09/11/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Barhum HS,S.IP., dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten secara fisik maupun virtual. Turut hadir pula Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten M. Tranggono dan tamu undangan lainnya.

Terkait agenda pertama pemandangan umum fraksi ini berisikan saran, masukan, pernyataan dan pertanyaan terkait Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra meminta kejelasan alasan mengenai Raperda yang akan dicabut tersebut juga berharap pemandangan umum fraksi DPRD Provinsi Banten dapat dijadikan perhatian bagi Gubernur untuk pembahasan Raperda yang komprehensif.

“Semoga pemandangan umum fraksi ini menjadi catatan dan perhatian Gubernur dalam membahas Raperda yang lebih komprehensif dan menghasilkan Raperda yang lebih matang,” ucapnya.

Kemudian perihal agenda ke-2 mengenai Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan DPRD Provinsi Banten tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Pj Gubernur Banten yang diwakili oleh Pj Sekda Banten M. Tranggono menyampaikan bahwa ada 3 kerangka yang menjadi dasar pedoman pendidikan wawasan kebangsaan yaitu;

1. Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Adanya tanggung jawab untuk menjamin wawasan kebangsaan serta menjadi acuan dan pedoman dalam bertindak dan berprilaku demi mewujudkan persatuan Indonesia.

3. Keberadaan Perda untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penguatan wawasan kebangsaan.

“Dengan memiliki wawasan kebangsaan kita tidak mudah diadu domba, kita memiliki nasionalisme, semangat patriotisme, solidaritas serta teguh menjaga NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, H. Barhum HS mengatakan setelah pemandangan umum fraksi dibacakan, diharapkan dapat menjadi pertimbangan Gubernur dalam menyusun jawabannya yang akan disampaikan di Rapat Paripurna berikutnya pada 10 November 2022 serta akan dibentuk Panitia Khusus DPRD Provinsi Banten untuk membahas Raperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Sentimen: netral (84.2%)