Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menolak eksepsi terdakwa secara seluruhnya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Kelanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Ditentukan Hari Ini
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan perkara pidana dengan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL.
Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir persidangan.
Dengan demikian, persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menjelaskan, akan dihadirkan 13 saksi dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo
Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Baiquni Wibowo menyebu bahwa kliennya terpaksa melakukan tindakan obstruction of justice atas perintah atasan.
Dalam eksepsi yang dibacakan Rabu (26/10/2022) di persidangan, kuasa hukum Baiquni mengatakan kliennya dipaksa oleh Ferdy Sambo sebagai aktor utama kasus pembunuhan Brigadir J.
Perintah tersebut tak terelakan sehingga Baiquni harus melakukannya.
"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui saudara Arif Rachman Arifin dan saudara Chuck Putranto kepada saudara terdakwa Baiquni," ujar pengacara.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Baiquni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.
Adapun Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus file rekaman yang diterima.
Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.9%)