Sentimen
Negatif (100%)
10 Nov 2022 : 04.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ismail Bolong

Ismail Bolong

Eks Ajudan Ungkap Alasan Sempat Ubah Kesaksian di Sidang: Takut Ferdy Sambo

10 Nov 2022 : 04.24 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Eks Ajudan Ungkap Alasan Sempat Ubah Kesaksian di Sidang: Takut Ferdy Sambo
Adzan Romer ajudan Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku sempat takut ketika harus memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik polisi. Romer mengaku takut kepada Ferdy Sambo ketika memberikan keterangan jujur terkait kematian Brigadir J

Hal itu diungkapkan Romer saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika bersaksi dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Jaksa bertanya perihal alasan Romer kerap mengubah kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apa yang menyebabkan keterangan saudara berubah-ubah?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," jawab Romer.

Jaksa lantas menggali keterangan Romer perihal siapa pihak yang membuatnya takut untuk berkata jujur sehingga turut mengubah-ubah keterangan. Padahal, Jaksa menyinggung jika seharusnya seseorang hanya boleh takut kepada Tuhan.

"Takut memberikan kejujuran, takut kepada siapa? Kita kan takut pada Tuhan, kita takut mati atau kita takut apa?" tanya jaksa.

"Takut sama bapak, Pak," jawab Romer singkat.

"Bapak siapa?" cecar jaksa.

"Pak Sambo," jawab lagi Romer.

"Jadi takut dengan Ferdy Sambo?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," jawab Romer.

Jawaban Romer itu membuat Jaksa kemudian menanyakan alasannya takut dengan Ferdy Sambo sehingga keterangannya kerap berubah.

Romer mengaku takut karena dalam kasus ini ada seorang korban yang meninggal dunia.

"Kenapa takut?" tanya jaksa.

"Takut saja, Pak. Karena ini sudah ada yang meninggal," ucap Romer.

2 dari 3 halaman

Isi BAP

Selanjutnya, Jaksa mengkonfirmasi isi BAP dari Romer tentang kondisi Bripka RR dan Kuat di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Di BAP saudara menjelaskan bahwa kondisi mereka dalam keadaan diam?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Romer.

"Tidakkah saudara melihat adanya kegelisahan dari terdakwa RR dan KM?" tanya jaksa.

"Ketika saya tanya tidak dijawab," ucap Romer.

"Tidak ada kepanikan?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Romer.

Sekedar informasi jika pemeriksaan terhadap Romer hari ini bersamaan dengan sembilan saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dalam sidang hari ini, Romer dimintai keterangan bersama dengan tiga ajudan lainnya yakni Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilillah, dan Daden Miftahul Haq.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Reporter: Nanda Perdana Putra

[gil]

Baca juga:
Jadi Sopir Pribadi, Kuat Maruf Masuk Grup 'Anak Buah Sambo' Bareng Para Ajudan
Beda dengan Dakwaan, Eks Ajudan Bela Sambo soal Senpi Jatuh Sebelum Tembak Brigadir J
Bripka RR dan Kuat Maruf Hari Ini Kembali Bertemu ART & Ajudan Ferdy Sambo di Sidang
Kata Ferdy Sambo soal Surat Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Pernah Diteken Dirinya
Rangkaian Kegiatan Ferdy Sambo hingga Sehari Sebelum Penembakan Brigadir J
Ajudan Sambo Jelaskan Keberadaan Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Usai Brigadir J Ditembak

Sentimen: negatif (100%)