Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2022 : 03.15
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Tambora, Bukit Duri

Kasus: penganiayaan

Sekuriti Stasiun Duri Aniaya Anak Pimpinan Ponpes: Tangan Diborgol, Dipukul Selang, dan Sarung Samurai

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

11 Nov 2022 : 03.15
Sekuriti Stasiun Duri Aniaya Anak Pimpinan Ponpes: Tangan Diborgol, Dipukul Selang, dan Sarung Samurai

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengungkap dua sekuriti Stasiun Duri yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda inisial AZ (21) anak dari Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kedua pelaku inisial DI (25) dan SB (20) menganiaya korban menggunakan selang dan sarung samurai. Mereka juga memborgol kedua tangan korban di kursi serta mencukur habis rambut korban.

"Korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan, masih berlanjut rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak," kata Putra dalam keterangannya, Rabu, 9 November 2022.

Putra menjelaskan, penganiayaan itu berawal saat korban membakar sampah di pinggir rel di dekat Stasiun Bukit Duri pada Jumat, 4 November 2022 dini hari.

Baca Juga: Survei: Ganjar Pranowo Ungguli Elektabilitas Anies Baswedan dan Prabowo Subianto

Kedua pelaku yang melihat korban kemudian langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi dengan cara memborgol kedua tangan korban ke sebuah kursi.

Lalu lanjut Putra, korban didiamkan dikursi dan baru dilepas hingga Jumat, 4 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB.

Dikatakan Putra, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni.

Keluarga yang tidak terima lalu melaporkan ke Polsek Tambora. Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Honda Pamer Motor Listrik EM1 e di EICMA 2022, Bakal Masuk Indonesia?

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," tuturnya.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)