Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasuruan
Aset Provinsi Dikembalikan, BPN: Tidak Semudah Itu
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Pasuruan (beritajatim.com) – Penyerobotan lahan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan masih bertanya-tanya. Pasalnya lahan seluas 1.800 meter persegi tersebut tiba-tiba keluar sertifikat later C.
Tapi menurut informasi, Wahyudi, Kades Nogosari ingin mengembalikan tanah aset SDA Provinsi. Namun, Sukardi kepala badan tata usaha BPN Kabupaten Pasuruan mengatakan tidak semudah itu mengembalikan aset. “Melepas aset desa itu gak semudah tinggal mengembalikan saja. Harus ada persetujuan BPD dan Gubernur,” ujar Sukardi saat ditemui, Selasa (22/03/2022).
Sukardi juga mengatakan meski menjabat sebagai kades tidak sepantasnya mengeluarkan sertifikat. Hal ini mengakibatkan tatanan yang sudah diatur berantakan. “Meskipun jadi kades, ya jangan seenaknya mengeluarkan sertifikat. Jika seperti ini nanti akan panjang urusannya,” tambah Sukardi.
Sukardi juga menjelaskan bahwa mulanya tanah desa itu belum mempunyai sertifikat. Bahkan sebelumnya tanah itu bekas waduk. “Tanah desa itu sebelumnya tidak mempunyai sertifikat, karena bekas waduk. Sehingga desa tidak mempunyai bukti,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya Kades Nogosari Wahyudi mendaftarkan tanah milik SDA Provinsi menjadi sertifikat later C. Tanah tersebut digunakannya untuk tempat parkir PT Karya Mitra dengan harga Rp 350 juta setahunnya. (ada/kun)
Sentimen: negatif (76.2%)