Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2022 : 01.36
Informasi Tambahan

Kasus: mayat, Narkoba

Polda Kepri musnahkan puluhan kilogram narkoba jaringan Indonesia-Malaysia

11 Nov 2022 : 08.36 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Polda Kepri musnahkan puluhan kilogram narkoba jaringan Indonesia-Malaysia

Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 58 kilogram. Barang haram ini didapatkan dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Kamis (10/11).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, narkoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua Laporan Polisi, dengan dua orang tersangka berinisial MY dan DD. Penangkapan tersangka ini dilakukan di dua TKP yakni, Pelabuhan Rakyat Batu Besar - Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun. 

“Untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba, pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 gram,” kata Harry dalam keterangan, Kamis (10/11).

Menurutnya, penangkapan dilakukan pada hari Rabu, (19/10), Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam dengan 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu yang turut diamankan.

Kemudian, pada Senin (24/10), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti satu unit speedboat di perairan selat cacing kecamatan kundur, kabupaten karimun. Saat akan melakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut.

Namun, dua hari kemudian telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.

“Di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31,7 kilogram narkotika jenis sabu,” ujarnya. 

Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Sentimen: negatif (100%)