Sentimen
Negatif (80%)
11 Nov 2022 : 00.54
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Curhat Soal Kenaikan Harga BBM, Ahok Disebut Buka Tabir Gelap Pemerintah

11 Nov 2022 : 00.54 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Curhat Soal Kenaikan Harga BBM, Ahok Disebut Buka Tabir Gelap Pemerintah

PIKIRAN RAKYAT - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok curhat tentang kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak).

Harga BBM subsidi dinaikkan pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022 siang WIB.

Kenaikan harga tersebut kemudian memunculkan tudingan jika Ahok yang menaikkan salah satu kebutuhan pokok masyarakay untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Ahok yang disalahkan tidak terima dengan tudiangan tersebut dan menyebutkan ada orang lain yang terlibat dalam penetapan harga BBM.

Baca Juga: Rizky Billar Soal Lesti Kejora Hamil Anak Kedua: Jahitan Belum Kering

Disebutkan Ahok, dia hanya orang kelima dalam menetapkan harga BBM dibawah Presiden, Menko Marves, Menteri BUMN, dan Dirut Utama Pertamina.

Pernyataan yang diberikan Ahok kemudian ditanggapi mantan sekretaris Kemnterian BUMN, Muhammad Said Didu.

"Saya pikir, Ahok muncul Indonesia gaduh. Baru muncul bicara, lagsung gaduh," kata Said Didu.

Dari kegaduhan tersebut, Said Didu menyoroti hal yang dianggapnya menarik dalam pernyataan Ahok mengenai kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Tak Terima Brigadir J Dituduh Berkepribadian Ganda, Martin Simanjuntak: Bodoh Banget Ferdy Sambo

"Namun yang menarik gaduhnya, bahwa ternyata penetapan harga BBM sudah melanggar aturan. Apabila kita ikuti pernyataan Ahok tersebut, berarti kita harus berterima kasih ke Ahok bahwa Ahok membuka tabir pelanggaran penetapan harga BBM," uajr Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube MSD.

Pelanggaran tersebut karena tidak ada di UU BUMN seharusnya Presiden dan menteri-menteri yang disebutkan Ahok tidak terlibat dalam penetapan harga BBM bersubsidi.

Pihak yang seharusnya terlibat yaitu Menteri Keungan, Menko Perekonomian, Menteri ESDM, dan DPR untuk menetapkan harga BBM bersubsdi menurut aturan dalam UU BUMN.

Namun, ketiga menteri tersebut dan DPR, jika ditelisik dari pernyataan Ahok justru tidak terlibat.***

Sentimen: negatif (80%)