Sentimen
Negatif (99%)
10 Nov 2022 : 23.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Pimpinan KPK Minta Masalah Firli Bertemu Lukas Enembe Tidak Diperpanjang

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

10 Nov 2022 : 23.45
Pimpinan KPK Minta Masalah Firli Bertemu Lukas Enembe Tidak Diperpanjang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuruf Ghufron meminta masalah kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua, beberapa waktu lalu, tidak diperpanjang. Lukas Enembe saat ini memang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, tapi Ghufron menjelaskan bahwa pertemuan itu karena adanya perintah tugas institusional sehingga diketahui oleh seluruh pimpinan KPK. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pimpinan yang bertemu pihak berperkara.

"Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara letterlijk (memajami Hukum hanya secara harfiah). Pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (10/11).

Di sisi lain, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap Dewan Pengawas KPK salah dalam menafsirkan Pasal 36 huruf a Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK. Dewas disebut membiarkan tindakan Firli bertemu Lukas karena dianggap bagian dari pelaksanaan tugas. Sebaliknya, Ghufron mengatakan Pasar 36 ayat 1 UU 30/2002 harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.

"Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apapun tersebut adalah alasan pribadi apapun. Sementara yang dilakukan oleh ketua KPK perintah institusional," tuturnya.

Menurut Ghufron, tidak mungkin KPK dapat melakukan penindakan jika tidak menemui tersangka. Ia menjelaskan, pimpinan KPK diberikan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat sebagaimana Pasal 6 huruf e UU KPK, untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Ia mengajak pegiat antikorupsi turut mengawal dan mengawasi KPK dalam kerja-kerja substansial. "Bukan pada hal yang tidak penting seperti ini, karenanya saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," tukasnya. (OL-12)

 

Sentimen: negatif (99.9%)