Sentimen
Negatif (96%)
10 Nov 2022 : 22.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Persilakan Dugaan Gratifikasi Kabareskrim Dilaporkan

11 Nov 2022 : 05.25 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Persilakan Dugaan Gratifikasi Kabareskrim Dilaporkan
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lembaga Antikorupi itu memastikan bakal mendalami laporan jika sudah masuk.
 
"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
 
Kabar penerimaan gratifikasi itu muncul dari keterangan Ismail Bolong terkait uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Pernyataan Ismail itu ada pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

-?

- - - -
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) merupakan salah satu kalangan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan itu ke KPK. Lembaga Antikorupsi meminta laporan disertai data awalan yang sesuai.
 
"Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminsitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
Data awalan yang baik bisa membuat KPK mudah melakukan klarifikasi. Sehingga, proses pendalaman laporan bisa menjadi lebih mudah.
 
Sebelumnya, dugaan Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan bila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak kunjung bertindak.
 
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule saat dikonfirmasi Rabu, 9 November 2022.
 
Iwan mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin, 7 November 2022. Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.
Mereka antara lain Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri. Uang koordinasi itu diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika.
 
Adapun, pembagian untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar diserahkan langsung dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagian lainnya tidak diketahui.
 
Iwan mengatakan terdapat cukup bukti adanya dugaan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim Polri. Maka itu, dia mengultimatum Kapolri akan melapor ke Lembaga Antirasuah bila tak segera ditindaklanjuti.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (96.6%)