Sentimen
Negatif (99%)
10 Nov 2022 : 21.12
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Brawijaya

Kab/Kota: Samarinda

Tokoh Terkait

Polisi Tinggal Cari Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

10 Nov 2022 : 21.12 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tinggal Cari Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

POLRI tinggal mencari tersangka dalam kasus dugaan kasus tambang ilegal di Kalimatan Timur. Kasus ini bermula dari video pernyataan Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

"Dalam hukum acara pidana kalau disebut penyelidikan, maka artinya yang dilakukan oleh Propam itu mencari peristiwa, apakah peristiwa itu tindak pidana atau bukan," kata pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, Kamis (10/11).

Ia menambahkan, kasus itu harus segera naik ke tahap penyidikan untuk mencari tersangka bila Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri menemukan dugaan peristiwa pidana. Apalagi, dokumen LHP telah diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.

“Kalau hasil lidiknya diserahkan ke Kapolri ditemukan kesimpulan ada beking tambang ilegal, tidak ada kata lain, sesuai hukum kepolisian wajib meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, lalu mencari tersangkanya siapa itu diperiksa apakah benar,” tandasnya.

Fachrizal juga mendorong penyidik reserse kriminal (reskrim) mengambil alih jika LHP yang diserahkan ke Kapolri itu valid. Sebab, kata dia, kasus yang sudah ada unsur pidana harus ditangani bidang reskrim, bukan lagi Propam.

"Ini sudah kelihatan laporan Propamnya dan valid bahwa ada, kalau benar itu laporan Propamnya sudah dilidik, ada ini ya sudah. Segera disidik oleh Reskrim," ujarnya.

Sebelumnya, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Temuannya itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kaltim.

Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong.

Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.

Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. (OL-8)

Sentimen: negatif (99.9%)